membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak
berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari
kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat
diskriminatif guna memberikan keamanan dan
kenyamanan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan
terhadap perempuan dan anak dari kekerasan,
eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminasif di
Kabupaten Bima diperlukan peran pemerintah daerah
dalam penyelenggaraanya;
c. bahwa penyelengaraan perlindungan perempuan dan
anak, perlu diberikan arah dan landasan untuk
menjamin kepastian hukum berdasarkan asas keadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8
Tahun 2015
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
UndangUndang Nomo r9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
- 21
|