kota-terpadu-mandiri-kikim
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Kikim
ABSTRAK: |
- Untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh yang belum berkembang agar menjadi penggerak bagi wilayah tertinggal di sekitarnya dan meningkatkan pemerataan pembangunan daerah diwujudkan melalui pengembangan pusat pertumbuhan baru di wilayah pengembangan transmigrasi berupa pembentukan Kota Terpadu Mandiri Kikim. Untuk keamanan, kenyamanan dan estetika penetapan kawasan Kota Terpadu Mandiri Kikim perlu pengaturan, penataan dan pengendalian.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Tujuan Dan Sasaran; Wilayah Kota Terpadu Mandiri Kikim ; Program Dan Kegiatan; Pengelolaan; dan Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|