Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 16 Tahun 2019

BESARAN TUNJANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Kedudukan keuangan, Besaran tunjangan kedudukan BPD, Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 16 Tahun 2019 tentang BESARAN TUNJANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
25 April 2019
Tanggal Pengundangan
25 April 2019
Tanggal Berlaku
25 April 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 975 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan