besaran-tunjangan-pimpinan-dan-anggota-badan-permusyawaratan-desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 52, pasal 53 dan pasal 54 peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang badan permusyawaratan desa, perlu menetapkan peraturan bupati tentang besaran tunjangan pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa.
- Undang-Undang nomo 69 tahun 1958, Undang-Undang nomo 28 tahun 1999, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, Undang-undang nomor 12 tahun 2011, Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2008, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2017
- Ketentuan umum, Kedudukan keuangan, Besaran tunjangan kedudukan BPD, Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
- -
- -
- 6
|