Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2014

Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seganti Setungguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian Dan Tempat Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan; Organisasi; Pembiayaan; Kepegawaian; dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seganti Setungguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.07
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan