Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2019

PROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ketentuan dan persyaratan serah terima pekerjaan, Kewenangan PA/KPA dan keanggotaan PjPHP/PPHP, Ketentuan peralihan, Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2019 tentang PROSEDUR SERAH TERIMA PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
29 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2019
Tanggal Berlaku
29 Januari 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan