Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan yang di ubah yakni pasal 1, pasal 2, pasal 3

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan