Peraturan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2006 Tahun 2006

Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial RI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Departemen Sosial RI
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
76/HUK/2006
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 November 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 November 2006
Sumber
jdih.kemsos.go.id : 11 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 791 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 69A/HUK/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Departemen Sosial RI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan