Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 72 Tahun 2016

Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dan Program Sekolah Gratis (PSG)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan besaran/satuan biaa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) di Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya personalia dan non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Diatur tentang tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan insentif kepanitiaan, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dan Program Sekolah Gratis (PSG)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
21 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2016
Tanggal Berlaku
21 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.73
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan