Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Wilayah dan Masa Pemungutan Retribusi, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pelaksanaan Pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemeriksaan Retribusi, Norma Pemeriksaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat