Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 22 Tahun 2016

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Penyesuaian Tarif Retribusi, Wilayah dan Masa Pemungutan Retribusi, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pelaksanaan Pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemeriksaan Retribusi, Norma Pemeriksaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
11 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan