PELAKSANAAN-KONFIRMASI-STATUS-WAJIB-PAJAK-PADA-PEMERINTAH-KABUPATEN-OGAN-KOMERING-ULU-TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015, melaksanakan aksi pengaturan mengenai kewajiban melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, bahwa ketentuan tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
- Dasar hukum: UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; SE DJP No.33/PJ/2016; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, konfirmasi status wajib pajak, penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
- 4 halaman
|