Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, melputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Strukturisasi dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penerapan Retribusi; Tata cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengurangan, Keringanan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat