retribusi-daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Lahat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu dilakukan intensifikasi Retribusi Daerah sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat. penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan urusan Pemerintah Daerah memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 8 (delapan) angka yaitu angka 70, angka 71, angka 72, angka 73, dan angka 74, angka 75, angka 76 dan angka 77; Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B dan Pasal 55 C; Ketentuan Pasal 58 diubah; Ketentuan Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (19); Ketentuan ayat (1) Pasal 62 diubah; Ketentuan Pasal 63 ayat (6) angka romawi VI dihapus; Ketentuan angka (1), angka (2), angka (3), angka (4), angka (5), angka (6), angka (7) angka (8), angka (9), angka (10), angka (11), angka (12), angka (13), angka (14), angka (15), angka (16), angka (17), angka (18), angka (19) dan angka (20) Pasal 64 diubah, dan beberapa ketentuan lainnya.
- 25 halaman
|