PENGALOKASIAN-BAGIAN-HASIL-PAJAK-RETRIBUSI-KEPADA-DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2015/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2014; Peraturan Bupati Lahat No. 34 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai besarannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan mengenai tata cara penganggaran bagian dari hasil pajak dan retribusi dalam APBDesa diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
- 3 hlm.
|