standar-operasional-prosedur-pemungutan-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung peningkatakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Bima nomor 10 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002, Undang-Undang nomor 14 tahun 2002, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1999, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan daerah kota bima nomor 17 tahun 2010, Peraturan Walikota Bima nomor 60 tahun 2016,
- Beberapa ketentuan dalam peraturan walikota bima nomor 10 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2017
- -
- 67
|