UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
SATUAN PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL
PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dinyatakan bahwa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Satuan Pendidikan;
- 1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 74 Tahun 2008
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. Perpres No. 87 Tahun 2014
9. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/III/PB/2011
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Permendagri No. 47 Tahun 2016
12. Permendagri No. 12 Tahun 2017
13. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
- Pasal 4 :
(1) Susunan Organisasi UPTD Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal terdiri atas :
a. Kepala Satuan Pendidikan;
b. Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
(2) Struktur organisasi UPTD Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
- Mencabut :
1) Perbup Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
2) Perbup Bengkulu Utara No. 16 Tahun 2016
- 33 halaman
|