Pembentukan-Unit Sistem Layanan-dan-Rujukan Terpadu Sebiduk Sehaluan-Untuk Perlindungan Sosial dan Penganggulangan Kemiskinan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Sebiduk Sehaluan Untuk Perlindungan Sosial dan Penganggulangan Kemiskinan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan beberapa pertimbangan bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak, bahwa sistem layanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial selama ini masih kurang terkoordinasi dengan baik antar lintas sektoral dan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta bahwa agar pelayanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial bisa lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih focus maka perlu membentuk unit system layanan dan rujukan terpadu (SLRT) sebiduk sehaluan
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 15 Tahun 2010; Keputusan Menteri Sosial RI No. 50/HUK/2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan unit pelayanan sistem layanan dan rujukan terpadu meliputi kedudukan, struktur organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi seta pelaksanaan tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
- 7 hlm
|