Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pemutihan izin meliputi : Maksud dan tujuan penetapannya; Objek, subjek dan jangka waktu pemutihan; Tata cara, persyaratan dan Biaya; Ketetapan retribusi; dan Pelaksanaan pemutihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat