Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2018

Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pemutihan izin meliputi : Maksud dan tujuan penetapannya; Objek, subjek dan jangka waktu pemutihan; Tata cara, persyaratan dan Biaya; Ketetapan retribusi; dan Pelaksanaan pemutihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2018
Tanggal Berlaku
22 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan