Petunjuk Teknis-Penggunaan-Dana Alokasi Khusus-Non Fisik Bidang Kesehatan-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur-Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2018, maka perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman penggunaannya
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 15 Tahun 2017; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus meliputi bantuan operasional kesehatan, jaminan persalinan dan akreditasi puskesmas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 43 hlm
|