Pembentukan-Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)-Balai Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan yang menyetujui untuk di bentuknya UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian RI No. 43/Permentan/07.010/8/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 90 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan UPTD meliputi Pihak yang memimpin dan coordinator wilayah; Tugas dan fungsi ; Susunan organisasi; dan Kepegawaian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
- 8 hlm
|