Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, meliputi : Ketentuan umum, azaz, prinsip dan tujuan perencanaan pembangunan desa; Mekanisme penyusunan; Pembentukan tim penyusun; Penyelarasan arah kebijakan; Pengkajian keadaan desa; Penyusunan rancangan; Penetapan dan Perubahan RPJM Desa, RKP Desa dan Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa; dan Pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta lampiran pendukung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan