Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, meliputi : Ketentuan umum, azaz, prinsip dan tujuan perencanaan pembangunan desa; Mekanisme penyusunan; Pembentukan tim penyusun; Penyelarasan arah kebijakan; Pengkajian keadaan desa; Penyusunan rancangan; Penetapan dan Perubahan RPJM Desa, RKP Desa dan Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa; dan Pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta lampiran pendukung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat