Pembentukan-Dewan Pengurus-KORPRI-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, dipandang perlu untuk membentuk susunan dan keanggotaan dewan pengurus korps pegawai negeri Republik Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 32 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 56 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 81 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan dewan pengurus korpri meliputi Dasar, maksud dan tujuan pembentukan; Penasehat korpri; Dewan pengurus Korpri; dan Musyawarah Korpri
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
- 6 hlm
|