Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018

Pembentukan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan dewan pengurus korpri meliputi Dasar, maksud dan tujuan pembentukan; Penasehat korpri; Dewan pengurus Korpri; dan Musyawarah Korpri

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
16 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2018
Tanggal Berlaku
17 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan