Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2018

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN ARGA MAKMUR KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 6 : (1) UPTD Puskeswan dipimpin oleh seorang Kepala Puskeswan yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah Dokter Hewan, dan/atau Sarjana Peternakan. (2) Kepala UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan Eselon IV/a. (3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan Eselon IV/b. Pasal 7 : (1) Susunan Organisasi UPTD Puskeswan terdiri atas: a. Kepala UPTD Puskeswan. b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha. c. Urusan Pelayanan Keswan, Kesmavet dan Reproduksi. d. Urusan Epidemiologi dan Informasi Keswan. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2018 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN ARGA MAKMUR KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 21
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan