ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN ARGA MAKMUR KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
RUMAH POTONG HEWAN ARGA MAKMUR KELAS A
PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA
DAN PETERNAKAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Arga Makmur telah memperoleh rekomendasi sesuai dengan surat Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
- 1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 18 Tahun 2009
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Perpres No. 87 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Permendagri No. 12 Tahun 2017
9. Perda kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
10. Perbup Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2016
- Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Arga Makmur Kelas A
Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan Kabupaten
Bengkulu Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- 11 Halaman
|