UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN KELAS A DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksanan Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Kelas A Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daera Laboratorium Lingkungan.
b. Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 Perihal Penetapan Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
c. Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Leboratorium Lingkungan telah memperolah rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan surat Nomor 061/ 1098/ B.5/ 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bngkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara
- 1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.32 Tahun 2009
3. UU No.12 Tahun 2011
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No.23 Tahun 1976
6. PP No.18 TAHUN 2016
7. Perpres No.87 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.06 Tahun 2009
9. Permendagri No.80 Tahunn 2015
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.74/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/8/2016
11. Permendagri No.12 Tahun 2017
12. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
13. Perbup Bengkulu Utara No.50 Tahun 2016
- Pasal 2
Dengan Peraturan Ini dibentuk UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- Perbup Bengkulu Utara No.26 Tahun 2013
- 9 Halaman
|