UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERDAGANGAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 27 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Indutri Kecil dan Menengah pada Dinas Perdagangan telah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan Surat Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
- 1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 3 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Permendagri No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 12 Tahun 2017
8. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
9. Perbup Bengkulu Utara No. 64 Tahun 2016
- Pasal 3 :
(1) UPTD IKM merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perindustrian pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) UPTD IKM berkedudukan di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
(3) UPTD IKM dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- 8 Halaman
|