ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI KELAS A KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA
DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI KELAS A
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
pedoman pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerahdan dalam rangka
penyelenggaraan pelatihan kegiatan yang Kompetitif kepada
masyarakat maka perlu di bentuk organisasi dan tata kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Kabupaten
Bengkulu Utara;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
LatihanKerja Dinas KetenagakerjaandanTransmigrasi
Kabupaten Bengkulu Utara telah memperoleh rekomendasi
dari Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal
28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara;
- 1. UU Drt No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 13 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 23 Tahun 2004
7. Permendagri No. 12 Tahun 2017
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Perda kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
10. Perbup Bengkulu Utara No. 47 Tahun 2016
- Pasal 2
UPTD BLK adalah Unsur pelaksana teknis operasional Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang berkedudukan di Desa
Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya yang mempunyai wilayah
kerja Balai Latihan Kerja itu sendiri dan dipimpin oleh seorang
Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Kabupaten Bengkulu Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- 8 Halaman
|