UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR KETAHUN PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PASAR KETAHUN PADA DINAS PERDAGANGAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
b. Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Ketahun telah mendapatkan Rekomendasi berdasarkan surat Gubernur Nomor 061/1098/B.5/2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
- 1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.5 Tahun 2014
3. UU No.23 Thaun 2014
4. PP No.18 Tahun 2016
5. Permendagri No.80 Tahun 2015
6. Permendagri No.12 Tahun 2017
7. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
8. Perbup Bengkulu Utara No.64 Tahun 2016
- Pasal 2
(1) UPTD Pasar Ketahun merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) UPTD Pasar Ketahun berkedudukan di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
(3) UPTD Pasar Ketahun dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- Perbup No.7 Tahun 2009
- 8 Halaman
|