UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KELAS A PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KELAS A PADA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 30 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe C, perlu dibentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor telah memperoleh Rekomendasi dari Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan UPTD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
- 1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 22 Tahun 2009
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 55 Tahun 2012
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. Perpres No. 87 Tahun 2014
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permenhub No. 133 Tahun 2015
11. Permendagri No. 12 Tahun 2017
12. Perda kab. Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2012
13. Perda kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
14. Perbup Bengkulu Utara No. 37 Tahun 2012
15. Perbup Bengkulu Utara No. 54 Tahun 2016
- Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
Kelas A pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara
Pasal 3
(1) UPTD adalah unsur pelaksana teknis dinas dibidang pengujian kendaraan
bermotor yang bersifat mandiri.
(2) UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Berkedudukan sebagai pelaksana
teknis operasional Dinas Perhubungan sesuai dengan kewenangannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- 10 halaman
|