Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) UPTD Pengelolaan Sampah berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis operasional dan teknis penunjang Dinas Lingkungan Hidup. (2) UPTD Pengelolaan Sampah dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Pasal 7 : (1) Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah terdiri dari: a. Kepala UPTD; b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 12
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan