UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KELAS A PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KELAS A PADA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Kesehatan Tipe A Kabupaten Bengkulu Utara maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara;
b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan telah Memperoleh Rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan Surat Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
- 1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Permendagri No. 12 Tahun 2017
11. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
12. Perbup Bengkulu Utara No. 42 Tahun 2016
- Pasal 2 :
(1) UPTD Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Kepala UPTD Labkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pendidikan Kesehatan minimal Strata satu dan berpengalaman dibidang Kelaboratoriuman. (
1. 3) Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional Dinas Kesehatan di bidang Laboratorium.
(3) UPTD Labkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai berikut :
a. pelaksana operasional/Teknis Dinas di bidang Laboratorium sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. memberikan rekomendasi hasil kegiatan dan pelaksanaan pelayanan umum dan atau teknis sesuai ruang lingkup tugasnya; dan
c. pemeliharaan dan pembinaan terhadap seluruh perangkat Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- Mencabut :
1) Perbup No. 17 Tahun 2010
- 8 Halaman
|