Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KELAS A PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) UPTD Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara. (2) Kepala UPTD Labkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pendidikan Kesehatan minimal Strata satu dan berpengalaman dibidang Kelaboratoriuman. ( 1. 3) Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional Dinas Kesehatan di bidang Laboratorium. (3) UPTD Labkesda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai berikut : a. pelaksana operasional/Teknis Dinas di bidang Laboratorium sesuai dengan lingkup tugasnya; b. memberikan rekomendasi hasil kegiatan dan pelaksanaan pelayanan umum dan atau teknis sesuai ruang lingkup tugasnya; dan c. pemeliharaan dan pembinaan terhadap seluruh perangkat Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KELAS A PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan