UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PURWODADI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PASAR PURWODADI PADA DINAS PERDAGANGAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B;
c. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Purwodadi Pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara Kelas A;
- 1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 18 Tahun 2016
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Permendagri No. 12 Tahun 2017
7. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
8. Perbup Bengkulu Utara No. 64 Tahun 2016
- Pasal 2 :
(1) UPTD Pasar Purwodadi merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) UPTD Pasar Purwodadi berkedudukan di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
(3) UPTD Pasar Purwodadi dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
Pasal 3 :
(1) Susunan Organisasi UPTD Pasar Purwodadi terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Staf.
(2) Bagan Susunan Organisasi UPTD Pasar Purwodadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- Mencabut :
1) Perbup Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2009
- 9 halaman
|