Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PURWODADI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) UPTD Pasar Purwodadi merupakan unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang bidang perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara. (2) UPTD Pasar Purwodadi berkedudukan di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. (3) UPTD Pasar Purwodadi dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara. Pasal 3 : (1) Susunan Organisasi UPTD Pasar Purwodadi terdiri dari : a. Kepala UPTD; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; d. Staf. (2) Bagan Susunan Organisasi UPTD Pasar Purwodadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PURWODADI PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan