Peraturan Bupati ini mengatur tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Llingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil; Kewajiban dan Larangan; Jenis Disiplin; Mekanisme Pengisian Daftar Hadir; Pelanggaran dan Sanksi; Pengawasan dan Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat