Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2016

Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Llingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil; Kewajiban dan Larangan; Jenis Disiplin; Mekanisme Pengisian Daftar Hadir; Pelanggaran dan Sanksi; Pengawasan dan Pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 15 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
03 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.15
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan