Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2018

TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN TRANSPORTASI, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN PERUMAHAN, BELANJA RUMAH TANGGA DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 : Tunjangan Transportasi diberikan setiap bulan dan besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp. 13.500.000,- ( Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Pasal 5 : Tunjangan Perumahan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota DPRD dengan besaran Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). Pasal 7 : Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setelah dipotong Pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN TRANSPORTASI, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN PERUMAHAN, BELANJA RUMAH TANGGA DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
Beruta Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan