Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2018

Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018-2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3: Tujuan RPKP untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan memperioritaskan pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018-2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018-2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan