Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 79), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 18 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, ayat (4) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, ayat (5) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); 3. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa dicabut.; 4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3a dan Pasal 3b; 5. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 7
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan