UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT LAGITA KELAS D PRATAMA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Lagita Kelas D Pratama pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah membangun Rumah Sakit Kelas D Pratama;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan penunjang Rumah Sakit Kelas D Pratama di Kabupaten Bengkulu Utara dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kelas D Pratama dengan Peraturan Bupati;
- 1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 36 Tahun 2009
3. UU No. 44 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Perpres No. 77 Tahun 2015
7. Permenkes No. 24 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Permendagri No. 12 Tahun 2017
10. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
11. Perbup Bengkulu Utara No. 42 Tahun 2016
- Pasal 2 :
(1) Susunan Organisasi UPTD Rumah Sakit terdiri dari :
a. Direktur Rumah Sakit.
b. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.
c. Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis.
d. Seksi Perawatan.
e. Komite Medik.
f. Satuan Pemeriksaan Internal.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi UPTD Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
- 11 halaman
|