Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2018

Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Lagita Kelas D Pratama pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) Susunan Organisasi UPTD Rumah Sakit terdiri dari : a. Direktur Rumah Sakit. b. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan. c. Seksi Pelayanan dan Penunjang Medis. d. Seksi Perawatan. e. Komite Medik. f. Satuan Pemeriksaan Internal. g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Organisasi UPTD Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Lagita Kelas D Pratama pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 70 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Bagan Struktur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lagita

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan