perubahan PEMBERIAN JASA BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN JASA BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN YANG BERTUGAS DI DAERAH KEPULAUAN ATAU DAERAH DENGAN AKSESIBILITAS SULIT DAN/ ATAU JAUH DALAM WILAYAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas bagi penyelenggara pemerintahan yang bertugas di daerah kepulauan atau daerah dengan aksesibilitas sulit dan / ataujauh dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara telah diatur dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahunm2017 tentang Pemberian Jasa Berdasarkan Tempat Bertugasm Kepada
Penyelenggara Pemerintahan Yang Bertugas Di Daerah Kepulauan Atau Daerah Dengan Aksesibilitas Sulit Dan / Atau Jauh Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara
- UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004
UU No.5 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
PP No.18 Tahun 2016
Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/11/2008
Permendagri No.80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
- Penerima pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas adalah aparatur Non Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di daerah kepulauan dan Besaran nominal pemberian jasa berdasarkan tempat bertugas dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kriteria daerah tempat bertugas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
- 4 halaman
|