Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 13 Tahun 2016

Bantuan Keuangan Khusus Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Khusus Biaya Pelaksanaan Pemilhan Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Sumber Dana dan Besaran Bantuan Keuangan; Mekanisme Pelaksanan dan Transfer Dana; Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran; Penerbitan SPM dan SP2D; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Transfer; Pembinaan dan Evaluasi; Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Khusus Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan