Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2018

Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 November 2018
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2018
Tanggal Berlaku
13 Desember 2018
Sumber
BN.2018/NO.1640, jdih.kemsos.go.id : 26 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 927 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 18 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
Mencabut :
  1. Permensos No. 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan