petunjuk-teknis-pengembalian-biaya-jasa-pelayanan-kesehatan-di-kota-bima
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN BIAYA JASA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- Dengan diundangkannya peraturan daerah kota bima nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kota bima nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, maka peraturan walikota bima nomor 22 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengembalian jasa pelayanan kesehatan di kota bima perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mentapkan peraturan walikota tentang perubahan atas peraturan walikota bima nomor 22 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengembalian biaya jasa pelayanan kesehatan di kota bima.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan daerah kota bima nomor 8 tahun 2011,
- Dalam hal retribusi pelayanan kesehatan diatur mengenai biaya jasa sarana pelayanan kesehatan sebesar 40% dan biaya jasa pelayanan kesehatan sebesar 60%
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN BIAYA JASA PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BIMA
- -
- 6
|