Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2016

Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 di Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan