Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tahun 2014

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
12/POJK.05/2014
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
11 November 2014
Tanggal Berlaku
08 Januari 2015
Sumber
LN.2014/NO.342, TLN NO.5621, Jdih.ojk.go.id: 73 hlm.
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1214 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan