Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2019

TATA CARA PELAKSANAAN PINJAMAN DAN KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PINJAMAN RSUD dapat melakukan pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional atau untuk menutup selisih jumlah kas yang tersedia Pinjaman dikelola dan diselesaikan secara tertib, efesien, ekomonis, akuntabel, transparan dan bertanggungjawab. Pinjaman dapat berupa: a. Pinjaman jangka pendek; atau b. Pinjaman jangka panjang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PINJAMAN DAN KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
11 November 2019
Tanggal Pengundangan
11 November 2019
Tanggal Berlaku
11 November 2019
Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan