PEDOMAN-PENYUSUNAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN BELANJA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
- UU Nomor 26 Tahun 2008
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 43 Tahun 2014
PP Nomor 60 Tahun 2014
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Permendagri NOmor 114 Tahun 2014
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2019
- PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA
(1) APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
(2) Penyusunan rancangan APBDesa dikoordinir oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan
Ruang lingkup Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2020 meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal khusus lainnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
- -
- -
- 35
|