Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 29 Tahun 2019

BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMANAAN LAIN YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. penghasilan tetap; (1) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya diberikan penghasilan tetap setiap bulan (2) Pemberian Penghasilan Tetap berdasarkan kemampuan keuangan desa dan dianggarkan setiap tahun dalam APBDesa yang bersumber dari ADD b. tunjangan dan peneriman lain yang sah a. Tunjangan kinerja; dan b. tunjangan purna tugas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 29 Tahun 2019 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMANAAN LAIN YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019
Tanggal Berlaku
12 Desember 2019
Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Utara
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1791 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan