ERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2017/185, TLD. No. 2017/ 144, LL Kab SBT : 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka terwujudnya program kerja organisasi perangkat daerah, sesuai potensi dan kemampuan daerah diperlukan tatanan pemerintahan yang efektif dan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap BAB II Pasal 2 huruf d Peraturan Daerah dimaksud.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 8 Tahun 1974 yang diubah terakhir dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2016; PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Ketentuan Bab II tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pasal 2 huruf d.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
- 1 hlm
|