Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 9 Tahun 2019

Perubahan Tarif Retribusi Pasar Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Seram Bagian Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Seram Bagian Timur, (Lembaran Daerah Nomor 133, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 133) dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Seram Bagian Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bula
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2019
Sumber
BD. No. 2018/375, LL Kab SBT : 3 Hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Seram Bagian Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan