Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Seram Bagian Timur, (Lembaran Daerah Nomor 133, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 133) dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat