PENGGUNAAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAK NON FISIK BOP PAUD MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. No. 2018/..., LL Kab SBT : 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik BOP PAUD Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik BOP PAUD, perlu dkeluarkan Peraturan Bupati untuk mengeluarkan anggaran mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU 40 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengaan UU No 9 tahun 2015; PP No 108 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 56 Tahun 2005; PP 58 tahun 2005; PP No 8 tahun2006; PP No 12 tahun 2019; Perpres No 54 tahun 2010; Permendagri No 13 tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 15 tahun 2006; Perda No 20 tahun 2009;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Program dan Kegiatan; Pelaksanaan; Penanggung Jawab; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Lain-Lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2019.
- Ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur tersendiri dan perpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|