Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; informassi dan Laporan Kerugian Daerah Penilaian Kerugian Daerah; Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; Tata Cara Penyelesauan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Kedaluwarsa; penghapusan piutang TP-TGR; Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat