Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2019

Pedoman Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; informassi dan Laporan Kerugian Daerah Penilaian Kerugian Daerah; Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; Tata Cara Penyelesauan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Kedaluwarsa; penghapusan piutang TP-TGR; Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bula
Tanggal Penetapan
25 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2019
Tanggal Berlaku
25 Mei 2019
Sumber
BD. No. 2018/372, LL Kab SBT : 23 Hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan