STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. No. 2018/371, LL Kab SBT : 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlu adanya standar operasional prosedur yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyrakat, maka perlu diterapkan Standar Operasional Prosedur.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terkahir dengan UU No 09 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2010; PP No 43 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 54 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 84 Tahun 2014; PERDAKABSBT No 3 Tahun 2016; PERDAKABSBT No 7 Tahun 2018; PERBUPSBT No 19 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
- 24 hlm
|